Fokus Penggunaan Dana Desa Bawu Tahun Anggaran 2024

  • Jan 17, 2024
  • admin
  • DANA DESA

Fokus Penggunaan Dana Desa Bawu Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 yang diutamakan untuk mendukung :

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai desa (Maksimal 25% dari pagu dana desa);

2. Program ketahanan pangan dan hewani (Minimal 20% dari pagu dana desa);

3. Dana operasional pemerintah desa (Maksimal 3% dari pagu dana desa);

4. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan

5. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUM Desa bersama.