Fokus Penggunaan Dana Desa Bawu Tahun Anggaran 2024
- Jan 17, 2024
- admin
- DANA DESA
Fokus Penggunaan Dana Desa Bawu Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 yang diutamakan untuk mendukung :
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai desa (Maksimal 25% dari pagu dana desa);
2. Program ketahanan pangan dan hewani (Minimal 20% dari pagu dana desa);
3. Dana operasional pemerintah desa (Maksimal 3% dari pagu dana desa);
4. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan
5. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUM Desa bersama.